Lingkungan Dalam Pandangan Al-Quran
oleh: Guntur Gumelar el-KHAS
Pendahuluan
Alam salah satu tempat tinggal segenap makhluk hidup, daratan,
lautan dan udara senantiasa harus kita lindungi dari segala ha yang menimbulkan
bencana/kerusakan. Umat Islam sangat berhati-hati
dalam menjaga lingkungan terdekat mereka agar tetap bersih. Satu contoh tentang
itu disebutkan dalam surah al-Hajj. Allah memerintahkan Nabi Ibrahim a.s. untuk
memelihara Ka’bah agar tetap bersih untuk orang-orang beriman yang berdo’a di
sekitar tempat itu,
beribadah dan orang-orang yang ruku dan sujud.’” (al-Hajj [22]: 26)
Sebagaimana dikehendaki ayat tersebut, kebersihan
lingkungan tempat suci yang sejenis (mushala, masjid, majelis taklim, Ed.)
harus dipelihara, terutama sekali bagi orang-orang beriman lainnya yang hendak
menunaikan ibadah untuk mendapatkan ridha Allah. Karena itu, semua orang
beriman yang mengikuti langkah Ibrahim a.s. harus menjaga tempat tinggal mereka
agar tetap bersih dan rapi, sebab hal itu dapat menyenangkan hati mereka.[1]
Pembahasan
1.
Lingkungan[2]
Menurut
pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, disebutkan: “ Lingkungan adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan serta makhluk hidup lainnya.
Hukum
pelestarian lingkungan hidup adalah fardhu kifayah. Artinya, semua
orang baik individu maupun kelompok dan perusahaan bertanggung jawab terhadap
pelestarian lingkungan hidup, dan harus dilibatkan dalam penanganan kerusakan
lingkungan hidup. Hanya saja, di antara yang paling bertanggung jawab dan
menjadi pelopor atas kewajiban ini adalah pemerintah. Sebab, pemerintah adalh
pihak yang mengeman amant untuk mengurus ursan rakyat termasuk lingkungan
hidup. Selain itu, pemerintah juga memiliki seperangkat kekuasaan untuk
menggerakkan kekuatan menghalau pelaku kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban
masyarakat adalah membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah lingkungan
hidup.
Selagi
lingkungan hidup masih tercemar, maka kita semua terus berdosa. Jika fardhu
kifayah belum tuntas, maka usaha/ikhtiar untuk memenuhi kewajiban itu tidak
boleh berhenti. Dosa yang paling besar ditanggung oleh pelaku pengrusakan dan
pencemaran lingkungan hidup, pemerintah dan pada tingkatan terakhir anggota
masyarakat. Kenapa masyarakat juga berdosa? Karena masyarakat juga berkewajiban
untuk mencega, mengingatkan, memelihara dan memberikan keteladanan yang baik
dalam pelestarian lingkungan hidup.
2.
Penafsiran Qs. Al A’raf ayat
56
وَلَا تُفْسِدُوا فِي
الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ
اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ (56)
Menurut
H. Oemar Bakri bahwa ayat ini menjelaskan” tandes pisan nyaram umat manusa
ngaruksak di bumi . kamakmuran reujeung
kasajahteraan anu kedah diwujudkeun teh.
Ngaruksak lingkungan hirup. Peperangan , nyeun pakarang pikeun ngancurkeun jeung
lian-liana kalakuan ngaruksak teh, anu
dilarang pisan.[3]
Konsep
qur`ani tentang kebersihan jelas berbeda dengan pemahaman orang-orang yang
tidak beriman. Allah memerintahkan orang-orang beriman supaya “bersih dan suci”
baik lahir maupun batin. Dengan kata lain, hal ini bukanlah bersih dalam
pengertian klasik atau kuno, melainkan sebuah upaya berkesinambungan.
Menurut
kaidah ini, penggambaran Al-Qur`an tentang kehidupan di surga juga bersifat
perintah. Lingkungan surga sudah dibersihkan dari segala bentuk kotoran yang
dapat kita lihat di sekitar kita. Surga adalah sebuah tempat yang penuh dengan
kebahagiaan, dengan kebersihan yang sempurna. Tiap detail yang terwujud di sana
berada dalam keserasian yang sempurna dengan setiap detail lainnya. Dalam
cahaya ilustrasi seperti ini, insan beriman senantiasa harus berupaya menjaga
lingkungan mereka agar bersih dan mengalihkan kenangan mereka pada
tempat-tempat yang mengingatkan mereka kepada surga.
Selain untuk
beribadah kepada Allah, manusia juga diciptakanlah sebagai khalifah dimuka
bumi. Sebagai khalifah, manusia memiliki tugas untuk memanfaatkan, mengelola
dan memelihara alam semesta. Allah telah menciptakan alam semesta untuk
kepentingan dan kesejahteraan semua makhluk Nya, khususnya manusia.
Islam mengajarkan agar umat manusia senantiasa menjaga
lingkungan. Hal ini seringkali tercermin dalam beberpa pelaksanaan ibadah,
seperti ketika menunaikan ibadah haji. Dalam haji, umat Islam dilarang menebang
pohon-pohon dan membunuh binatang. Apabila larangan itu dilanggar
maka ia berdosa dan diharuskan membayar denda (dam). Lebih dari itu Allah
SWT melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi.
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ
إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ
الْمُحْسِنِينَ (56)
Dalam tafsir Ruhul Ma’ani dijelaskan bahwa
dalam menjaga lingkungan yaitu tidak hanya alam saja, melainkan harta,
keturunan, akal, agama dan lain-lain. Menjaga lingkungan sangatlah penting
sebagaimana Allah telah menciptakan alam dengan penuh manfaat dan mengutus
rasul untuk memberikan hukum dan syari’at.[4]
Sebagai manusia hendaknya menjaga biar penyakit yang
di muka bumi ini tidak bisa menyebarluas
kesetiap tempat, pengrusakan lingkungan sangat membahayakan bagi
kelangsungan hidup makhluk hidup yang didalamnya terdapat manusia,hewan
tumbuhan.
Dalam undang-undang Pokok Kesehatan ( UU No.9 tahun
1969) dinyatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setingginya dan warga
negara perlu diikut sertakan dalam usaha kesehatan yang dilakukan oleh
pemerintah[5]
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ
وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا
لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut
disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian
dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). ( Qs. Ar-Ruum:41)
Tentang memelihara dan melestarikan lingkungan hidup,
banyak upaya yang bisa dilakukan, seperti yang terdapat pada amanat GBHN,
rehabilitasi SDA berupa hutan, tanah dan air yang rusak perlu ditingkatkan
lagi. Dalam lingkungan ini program penyelamatan hutan, tanah dan air perlu
dilanjutkan dan disempurnakan. Pendayagunaan daerah pantai, wilayah laut dan
kawasan udara perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan
kelestarian lingkungan hidup.
Banyak sekali ayat Alquran yang mejelaskan tentang
pemanfaatan alam,tentang menjaga lingkungan,hal ini harus dialkukan sebagai
manusia utuk memanfaatkannya seperti Qs. 45:13,Qs 7:10. Qs 28:73, Qs. 30:46 dan
Qs. 6:97. Dalam ayat-ayat tersebut
alasan pengingat manusia akan rahmat Allah adalah menjadikannya akrab dengan
pemberian-pemberian untk memberikan kesyukuran
kepada Allah.[6]
Dijelaskan bahwa pemahaman terhadap lingkungan alam
dapat diraih oleh mata, telinga dan intelek. Diantara alat-alat indera
eksternal hanya penglihatan dan pendengaran karena keduanya merupakan alatutama
yang membantu seeorang dalam meraih pengetahuan akan dunia fisik.[7]
[1] Harun
Yahya Keindahan Dalam Kehidupan ( Jakarta, Senayan Abadi Publishing , 2003)
hal. 13
[2] http://b420k.blogspot.co.id/2013/05/lingkungan-dalam-perspektif-islam.html
diakseses 08/11/2015 15:30
[3] H. Oemar
Bakri Tafsir Rahmat Basa Sunda ( Bandung, CV. Angkasa 1986) cet 1 hal. 263
[4] Mahmud
Al Alusyi al Baghdadi Tafsir Ruhil Ma’ani ( Darl Fikr, Beirut Lebanon
2003) hal. 163
[7] Ibid,
hal. 83
Labels:
Karya Tulis
Thanks for reading Lingkungan Dalam Pandangan Qur'an. Please share...!
0 Comment for "Lingkungan Dalam Pandangan Qur'an"