Lingkungan Dalam Pandangan Qur'an

Lingkungan Dalam Pandangan Al-Quran


 oleh: Guntur Gumelar el-KHAS

Pendahuluan 

Alam salah satu tempat tinggal segenap makhluk hidup, daratan, lautan dan udara senantiasa harus kita lindungi dari segala ha yang menimbulkan bencana/kerusakan. Umat Islam sangat berhati-hati dalam menjaga lingkungan terdekat mereka agar tetap bersih. Satu contoh tentang itu disebutkan dalam surah al-Hajj. Allah memerintahkan Nabi Ibrahim a.s. untuk memelihara Ka’bah agar tetap bersih untuk orang-orang beriman yang berdo’a di sekitar tempat itu,
Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), ‘Janganlah kamu menyekutukan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang
beribadah dan orang-orang yang ruku dan sujud.
’” (al-Hajj [22]: 26)
Sebagaimana dikehendaki ayat tersebut, kebersihan lingkungan tempat suci yang sejenis (mushala, masjid, majelis taklim, Ed.) harus dipelihara, terutama sekali bagi orang-orang beriman lainnya yang hendak menunaikan ibadah untuk mendapatkan ridha Allah. Karena itu, semua orang beriman yang mengikuti langkah Ibrahim a.s. harus menjaga tempat tinggal mereka agar tetap bersih dan rapi, sebab hal itu dapat menyenangkan hati mereka.[1]


 Pembahasan
1.      Lingkungan[2]
Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, disebutkan: “ Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan serta makhluk hidup lainnya.
Hukum pelestarian lingkungan hidup adalah fardhu kifayah. Artinya, semua orang baik individu maupun kelompok dan perusahaan bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup, dan harus dilibatkan dalam penanganan kerusakan lingkungan hidup. Hanya saja, di antara yang paling bertanggung jawab dan menjadi pelopor atas kewajiban ini adalah pemerintah. Sebab, pemerintah adalh pihak yang mengeman amant untuk mengurus ursan rakyat termasuk lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah juga memiliki seperangkat kekuasaan untuk menggerakkan kekuatan menghalau pelaku kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban masyarakat adalah membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah lingkungan hidup.
Selagi lingkungan hidup masih tercemar, maka kita semua terus berdosa. Jika fardhu kifayah belum tuntas, maka usaha/ikhtiar untuk memenuhi kewajiban itu tidak boleh berhenti. Dosa yang paling besar ditanggung oleh pelaku pengrusakan dan pencemaran lingkungan hidup, pemerintah dan pada tingkatan terakhir anggota masyarakat. Kenapa masyarakat juga berdosa? Karena masyarakat juga berkewajiban untuk mencega, mengingatkan, memelihara dan memberikan keteladanan yang baik dalam pelestarian lingkungan hidup.
2.      Penafsiran  Qs. Al A’raf ayat 56

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ (56)

Menurut H. Oemar Bakri bahwa ayat ini menjelaskan” tandes pisan nyaram umat manusa ngaruksak di bumi . kamakmuran  reujeung kasajahteraan  anu kedah diwujudkeun teh. Ngaruksak lingkungan hirup. Peperangan , nyeun pakarang pikeun ngancurkeun jeung lian-liana kalakuan  ngaruksak teh, anu dilarang pisan.[3]
Konsep qur`ani tentang kebersihan jelas berbeda dengan pemahaman orang-orang yang tidak beriman. Allah memerintahkan orang-orang beriman supaya “bersih dan suci” baik lahir maupun batin. Dengan kata lain, hal ini bukanlah bersih dalam pengertian klasik atau kuno, melainkan sebuah upaya berkesinambungan.
Menurut kaidah ini, penggambaran Al-Qur`an tentang kehidupan di surga juga bersifat perintah. Lingkungan surga sudah dibersihkan dari segala bentuk kotoran yang dapat kita lihat di sekitar kita. Surga adalah sebuah tempat yang penuh dengan kebahagiaan, dengan kebersihan yang sempurna. Tiap detail yang terwujud di sana berada dalam keserasian yang sempurna dengan setiap detail lainnya. Dalam cahaya ilustrasi seperti ini, insan beriman senantiasa harus berupaya menjaga lingkungan mereka agar bersih dan mengalihkan kenangan mereka pada tempat-tempat yang mengingatkan mereka kepada surga.
Selain untuk beribadah kepada Allah, manusia juga diciptakanlah sebagai khalifah dimuka bumi. Sebagai khalifah, manusia memiliki tugas untuk memanfaatkan, mengelola dan memelihara alam semesta. Allah telah menciptakan alam semesta untuk kepentingan dan kesejahteraan semua makhluk Nya, khususnya manusia.
Islam mengajarkan agar umat manusia senantiasa menjaga lingkungan. Hal ini seringkali tercermin dalam beberpa pelaksanaan ibadah, seperti ketika menunaikan ibadah haji. Dalam haji, umat Islam dilarang menebang pohon-pohon dan membunuh binatang. Apabila larangan itu dilanggar maka ia berdosa dan diharuskan membayar denda (dam). Lebih dari itu Allah SWT melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi.
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ (56)
Dalam tafsir Ruhul Ma’ani dijelaskan bahwa dalam menjaga lingkungan yaitu tidak hanya alam saja, melainkan harta, keturunan, akal, agama dan lain-lain. Menjaga lingkungan sangatlah penting sebagaimana Allah telah menciptakan alam dengan penuh manfaat dan mengutus rasul untuk memberikan hukum dan syari’at.[4]
Sebagai manusia hendaknya menjaga biar penyakit yang di muka bumi ini tidak bisa menyebarluas  kesetiap tempat, pengrusakan lingkungan sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup makhluk hidup yang didalamnya terdapat manusia,hewan tumbuhan.
Dalam undang-undang Pokok Kesehatan ( UU No.9 tahun 1969) dinyatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh  derajat kesehatan yang setingginya dan warga negara perlu diikut sertakan dalam usaha kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah[5]
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (  Qs. Ar-Ruum:41)
Tentang memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, banyak upaya yang bisa dilakukan, seperti yang terdapat pada amanat GBHN, rehabilitasi SDA berupa hutan, tanah dan air yang rusak perlu ditingkatkan lagi. Dalam lingkungan ini program penyelamatan hutan, tanah dan air perlu dilanjutkan dan disempurnakan. Pendayagunaan daerah pantai, wilayah laut dan kawasan udara perlu dilanjutkan dan makin ditingkatkan tanpa merusak mutu dan kelestarian lingkungan hidup.
Banyak sekali ayat Alquran yang mejelaskan tentang pemanfaatan alam,tentang menjaga lingkungan,hal ini harus dialkukan sebagai manusia utuk memanfaatkannya seperti Qs. 45:13,Qs 7:10. Qs 28:73, Qs. 30:46 dan Qs. 6:97.  Dalam ayat-ayat tersebut alasan pengingat manusia akan rahmat Allah adalah menjadikannya akrab dengan pemberian-pemberian untk memberikan kesyukuran  kepada Allah.[6]
Dijelaskan bahwa pemahaman terhadap lingkungan alam dapat diraih oleh mata, telinga dan intelek. Diantara alat-alat indera eksternal hanya penglihatan dan pendengaran karena keduanya merupakan alatutama yang membantu seeorang dalam meraih pengetahuan akan dunia fisik.[7]


[1] Harun Yahya Keindahan Dalam Kehidupan ( Jakarta, Senayan Abadi Publishing , 2003) hal. 13
[3] H. Oemar Bakri Tafsir Rahmat Basa Sunda ( Bandung, CV. Angkasa 1986) cet 1 hal. 263
[4] Mahmud Al Alusyi al Baghdadi Tafsir Ruhil Ma’ani ( Darl Fikr, Beirut Lebanon 2003) hal. 163
[5] Atjeng A. Kusyaeri   Hidup Sehat Dalam Perspektif Alqur’an  (Bandung Angkasa 2008) hal. 263
[6] Dr. Mahdi Ghulsyani  Filsafat Sains menurut Alqur’an  ( Bandung Mizan 1988 ) cet 1 hal.82
[7] Ibid, hal. 83
Labels: Karya Tulis

Thanks for reading Lingkungan Dalam Pandangan Qur'an. Please share...!

0 Comment for "Lingkungan Dalam Pandangan Qur'an"

Back To Top